Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Agung Sedayu Group Akui HGB di Pagar Laut Tangerang, Bantah Kepemilikan Seluruh Area

CC-01 by CC-01
24 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, mengakui bahwa anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa HGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi polemik.

“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” ujar Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1/2025).

Polemik Kepemilikan Pagar Laut

Muannas menjelaskan bahwa pagar laut tersebut melintasi enam kecamatan di pesisir Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua area pagar laut berada dalam HGB yang dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group.

“Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan Non PANI, yakni PT IAM, dan PANI, yakni PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” tambahnya.

Sejarah Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Menurut Muannas, pagar-pagar laut tersebut sudah ada sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai, bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat. Ia mengutip pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang pada 2014 menyebut pagar-pagar itu sudah berdiri di pantai utara Tangerang.

“Dalam kunjungan Zaki Iskandar pada 2014 ke kawasan pantai utara Tangerang bersama awak media, pagar-pagar laut tersebut sudah ada,” jelas Muannas.

Tanggapan terhadap Rencana Pembatalan HGB

Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB di pagar laut tersebut, Muannas menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.

“Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu Group telah diperoleh melalui prosedur yang sah.

“HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi,” tegasnya.(CC-01)

Tags: aguanagung sedayu groupatr bpnnusron wahidPagar Laut Tangerang
Previous Post

Memalukan! Thailand Akui Pernikahan Sesama Jenis, Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara

Next Post

22 Ahli Waris Korban Jiwa Longsor Pekalongan Dapat Santunan Rp 15 Juta

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
Bencana longsor Pekalongan telan 17 korban jiwa (dok. istimewa)

22 Ahli Waris Korban Jiwa Longsor Pekalongan Dapat Santunan Rp 15 Juta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved