Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pasangan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

CC-01 by CC-01
14 Januari 2025
in Breaking News, Pilkada
0
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (dok. istimewa)

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mencabut gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diumumkan oleh tim hukum pasangan yang diusung oleh PDIP pada Selasa (14/1/2025), meskipun persidangan gugatan telah berlangsung sejak 8 Januari 2025.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini awalnya diajukan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024. Kubu Andika-Hendi menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan keterlibatan aparat Polri dalam mendukung pasangan Luthfi-Yasin selama proses pemilihan.

Menurut tim hukum Andika-Hendi, pelanggaran tersebut telah mencederai integritas pemilu dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pihak lawan.

Keputusan Mencabut Gugatan

Namun, di tengah proses persidangan, pasangan Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatan mereka. Keputusan ini disampaikan tanpa memberikan alasan spesifik terkait perubahan sikap tersebut.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini tidak terkait dengan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus hukum yang sedang berlangsung.

“Keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan hukum dan politik. Tidak ada kaitannya dengan kasus lain,” ujar Guntur.(CC-01)

Tags: ahmad luthfiandika perkasagugatan MKhendrar prihadipdipPilgub Jateng 2024taj yasin
Previous Post

Pemerintah Bahas Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan 2025

Next Post

Wamentan: 160 Perusahaan Siap Impor 200 Ribu Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Next Post
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono (dok. istimewa)

Wamentan: 160 Perusahaan Siap Impor 200 Ribu Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved