Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Siapkan Pemanggilan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

CC-02 by CC-02
31 Desember 2024
in Nasional
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada 2020.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam dua perkara terkait Harun Masiku, yakni kasus suap dan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen penting sebelum menjadwalkan pemanggilan Hasto.

“Saat ini, kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta dokumen yang relevan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12).

Menurut Asep, pengumpulan bukti merupakan tahapan penting sebelum KPK memanggil tersangka untuk diperiksa. Hal ini dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara terarah dan efektif.

“Ketika tersangka dipanggil, kami harus jelas mengenai pertanyaan dan keterangan yang ingin diperoleh. Ini adalah standar yang diterapkan KPK dalam setiap kasus dugaan korupsi,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk membantah atau memberikan keterangan yang berbeda selama pemeriksaan. Namun, KPK tetap mengandalkan dokumen dan bukti yang kuat untuk mendukung kasus tersebut.

“Jika tersangka ingin menyangkal atau berbohong, itu adalah hak mereka. Tetapi kami tetap harus menyajikan bukti yang tidak dapat dibantah,” tambah Asep.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto bersama sejumlah petinggi PDIP lainnya, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (CC02)

Tags: harun masikuhasto kristiyanto
Previous Post

18 Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Asal Malaysia Jalani Sidang Etik

Next Post

Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata, Rekan Korban Bawa Pedang Panjang

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul

Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata, Rekan Korban Bawa Pedang Panjang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved