Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Siapkan Pemanggilan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

CC-02 by CC-02
31 Desember 2024
in Nasional
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada 2020.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam dua perkara terkait Harun Masiku, yakni kasus suap dan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen penting sebelum menjadwalkan pemanggilan Hasto.

“Saat ini, kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta dokumen yang relevan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12).

Menurut Asep, pengumpulan bukti merupakan tahapan penting sebelum KPK memanggil tersangka untuk diperiksa. Hal ini dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara terarah dan efektif.

“Ketika tersangka dipanggil, kami harus jelas mengenai pertanyaan dan keterangan yang ingin diperoleh. Ini adalah standar yang diterapkan KPK dalam setiap kasus dugaan korupsi,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk membantah atau memberikan keterangan yang berbeda selama pemeriksaan. Namun, KPK tetap mengandalkan dokumen dan bukti yang kuat untuk mendukung kasus tersebut.

“Jika tersangka ingin menyangkal atau berbohong, itu adalah hak mereka. Tetapi kami tetap harus menyajikan bukti yang tidak dapat dibantah,” tambah Asep.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto bersama sejumlah petinggi PDIP lainnya, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (CC02)

Tags: harun masikuhasto kristiyanto
Previous Post

18 Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Asal Malaysia Jalani Sidang Etik

Next Post

Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata, Rekan Korban Bawa Pedang Panjang

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul

Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata, Rekan Korban Bawa Pedang Panjang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved