Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

CC-02 by CC-02
21 Desember 2024
in Daerah
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa ribuan narapidana kasus korupsi akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Yusril menegaskan jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan narapidana kasus narkotika yang juga direncanakan menerima amnesti.

“Sebagian besar penerima amnesti adalah pengguna narkoba. Sementara untuk napi korupsi, jumlahnya hanya beberapa ribu saja. Yang lebih tahu detailnya adalah Pak Supratman (Menteri Hukum),” ujar Yusril saat berbicara kepada wartawan, Jumat (20/12).

Sebelumnya, total penerima amnesti dari berbagai kategori kasus diperkirakan mencapai 44 ribu orang, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika. Yusril menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Yusril menjelaskan bahwa rencana pemberian amnesti tersebut tidak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, meskipun UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana dari tindakan korupsi, konstitusi memiliki kedudukan lebih tinggi.

“Ada yang menyebut langkah ini bertentangan dengan undang-undang. Namun, harus dipahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, amnesti ini sah secara konstitusional,” tegasnya.

Yusril juga menjelaskan mekanisme pemberian amnesti dan abolisi. “Untuk grasi, presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi, presiden harus meminta pertimbangan DPR. Langkah ini dapat diterapkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk korupsi,” jelasnya.

Jika amnesti diberikan, Yusril menyatakan bahwa perkara pidana korupsi bagi napi yang telah divonis maupun yang sedang menjalani persidangan akan berakhir.

“Meski aturan sebelumnya menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana, pemberian abolisi dan amnesti akan menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945,” tambahnya. (CC02)

Tags: koruptoryusril ihza mahendra
Previous Post

Kejati Jateng dan NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank BSI Terkait Korupsi Dana KUR Rp 8,5 Miliar

Next Post

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
oknum polisi

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved