Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kompolnas Usulkan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polri, Dorong Penggunaan Non-Lethal Weapons

CC-01 by CC-01
16 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pendekatan yang lebih humanis dan mengurangi insiden kekerasan oleh anggota Polri.

Rekomendasi Kompolnas: Penggunaan Non-Lethal Weapons dan Layanan Kesehatan Mental

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah saran penting, termasuk penggunaan senjata non-mematikan seperti taser gun (senjata kejut listrik). Selain itu, Kompolnas juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan mental bagi anggota Polri.

“Kami menyarankan agar penggunaan senjata api di lingkungan Polri lebih humanis dengan mengoptimalkan pemakaian lethal weapons dan non-lethal weapons. Selain itu, penting juga untuk memberikan layanan psikologis yang memadai bagi anggota Polri,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).

Anam menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meminimalisir insiden kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.

Kasus-Kasus yang Memicu Evaluasi

Dorongan untuk reformasi penggunaan senjata semakin kuat setelah maraknya insiden kekerasan, seperti:

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
  • Penembakan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, oleh Aipda Robig.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa langkah pencegahan, baik melalui penggunaan senjata yang lebih terukur maupun penanganan kesehatan mental, sangat mendesak untuk dilakukan,” tegas Anam.

Komitmen Kapolri untuk Evaluasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas.

“Kami menyambut baik saran dari Kompolnas dan akan menindaklanjutinya. Penggunaan senjata oleh anggota Polri harus sesuai dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas,” ujar Listyo.

Harapan untuk Kepercayaan Publik

Dengan evaluasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan. Selain itu, implementasi penggunaan senjata yang lebih humanis diharapkan mampu menekan insiden kekerasan seminimal mungkin.(CC-01)

Tags: kompolnaspolisipolrisenjata api
Previous Post

Megawati Minta Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Dihitung Ulang, Apa Kata Tokoh Lain?

Next Post

15 Mantan Petugas Rutan KPK Divonis Penjara atas Kasus Pungli, Hakim: “Pagar Makan Tanaman”

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

15 Mantan Petugas Rutan KPK Divonis Penjara atas Kasus Pungli, Hakim: "Pagar Makan Tanaman"

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved