PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar ada jadwal pemanggilan besok,” ujar Tessa melalui pesan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Menanggapi pemanggilan itu, Yasonna mengaku belum menerima undangan resmi dari KPK.
“Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa saya diminta sebagai saksi,” ujar Yasonna melalui pesan tertulis.
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan penyidikan kasus Harun Masiku, yang menjadi buron dalam dugaan suap sejak 2020. Harun sempat terdeteksi bepergian ke Singapura sebelum kembali ke Indonesia pada periode yang sama. Saat itu, Yasonna menjabat sebagai Menkumham, yang memiliki tanggung jawab atas pengawasan perlintasan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada 5 Desember 2024, KPK menerbitkan surat penangkapan baru untuk Harun Masiku. Surat tersebut mencantumkan empat foto terbaru Harun untuk membantu proses pencarian. (CC02)






Discussion about this post