Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Rembang Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu dalam Amplop

CC-02 by CC-02
30 November 2024
in Daerah
0
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

ILUSTRASI Narkoba

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, REMBANG – Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rembang pada Jumat (11/10) dini hari. AK kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam amplop putih.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan aktivitas mencurigakan dari masyarakat.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dalam amplop kecil,” ungkap Kompol Fadhlan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Jumat (29/11).

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp50 ribu, sebuah tutup botol air mineral dengan dua lubang, dan sebuah ponsel milik tersangka. Semua barang bukti kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian diakui milik tersangka dan berada dalam penguasaannya,” tambah Kompol Fadhlan, didampingi Kasat Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Rembang, Ipda Moh. Ansori.

Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, AK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (CC02)

Tags: narkobarembang
Previous Post

Sekdes Blora Dilaporkan Polisi, Gelapkan Pembelian Mobil Siaga Desa hingga Disita Leasing

Next Post

Bawaslu Rembang Tangani Dugaan Politik Uang Berupa Pembagian Beras Jelang Pemilihan

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
pilkada

Bawaslu Rembang Tangani Dugaan Politik Uang Berupa Pembagian Beras Jelang Pemilihan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved