Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Mantri Bank BUMN Disidang Soal Kasus Penggelapan Kredit Rp 1,6 Miliar

CC-02 by CC-02
21 November 2024
in Daerah
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang oknum mantri bank milik pemerintah, Panji Hari Prabowo (PHP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang atas dugaan penggelapan dana kredit nasabah. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Polrestabes Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan dalam proses tahap dua. Saat ini, Panji ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

Agus menjelaskan bahwa tersangka Panji, yang bertugas sebagai analis kredit di sebuah bank BUMN, memanfaatkan 34 nama nasabah untuk pengajuan kredit fiktif. Data nasabah tersebut digunakan tanpa izin, dengan menyertakan dokumen jaminan yang sebagian besar palsu.

“Hasil dari kredit fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas foya-foya, termasuk karaoke,” ujar Agus pada Rabu (20/11/2024).

Dalam menjalankan aksinya, Panji tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tiga sales swasta, yaitu MM, SG, dan AWK, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bertugas mencari calon nasabah fiktif di Semarang dan sekitarnya.

Dana hasil pencairan kredit kemudian dibagi di antara para tersangka dengan jumlah yang bervariasi. Modus penggelapan ini berlangsung selama dua tahun, yakni dari 2020 hingga 2021.

“Ide awal penggelapan ini berasal dari tersangka Panji, yang kemudian melibatkan ketiga rekannya,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, Panji dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)

Tags: bumnkorupsi
Previous Post

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Next Post

Talut Sungai Bodri Ambrol 40 Meter, Warga Desa Kebonharjo Kendal Terancam

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
Talut Sungai Bodri Ambrol 40 Meter, Warga Desa Kebonharjo Kendal Terancam

Talut Sungai Bodri Ambrol 40 Meter, Warga Desa Kebonharjo Kendal Terancam

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved