Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Grobogan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Toroh, Amankan 7,39 Gram Barang Bukti

CC-02 by CC-02
15 November 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Operasi ini berujung pada penangkapan dua pelaku berinisial EP (36) asal Mojosongo, Jebres, Surakarta, dan APS (39) dari Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Desa Krangganharjo kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, dan kami segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Eko Bambang.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai EP dan APS sebagai pengedar dan segera melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dari EP. Penggeledahan lebih lanjut pada kendaraan dump truck yang dikemudikan APS mengungkapkan lima paket sabu tambahan.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah tujuh paket plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 7,39 gram sabu,” ungkap AKP Eko Bambang.

Kedua tersangka yang tidak melakukan perlawanan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CC02)

Tags: grobogannarkoba
Previous Post

Ini Kata DLH Rembang Soal PT KRI yang Jadi Penyebab Bentrokan Berdarah

Next Post

Kasihan 2.800 PPPK di Grobogan Kena Pungli, Disuruh Setor Rp 500 Ribu untuk Pelatihan

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Ilustrasi pungli. (dok. istimewa)

Kasihan 2.800 PPPK di Grobogan Kena Pungli, Disuruh Setor Rp 500 Ribu untuk Pelatihan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved