Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Obat Terlarang

CC-02 by CC-02
4 November 2024
in Daerah
0
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23), semua merupakan warga Kecamatan Sokaraja. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 60 butir obat terlarang bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 butir obat Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta beberapa handphone. Dari NE, ditemukan 150 butir obat kemasan silver, uang tunai sebesar Rp460 ribu, dan handphone merk VIVO Y15s. Sementara dari AS alias Jendol, ditemukan 50 butir obat kemasan silver, uang tunai Rp30 ribu, dan handphone merk Redmi Note 7.

“Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir, termasuk 200 butir obat daftar G,” jelas Kompol Willy pada konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan berawal dari pengakuan WNS yang menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari NE. Pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap NE dan AS alias Jendol.

Dari pengakuan AS, dia telah menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada EG dan RS, masing-masing sebanyak 2 butir dengan harga Rp30 ribu. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) serta Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (CC02)

Tags: obat terlarangpolresta banyumas
Previous Post

Kekerasan Perempuan dan Anak di Blora Meningkat, Anggaran Cuma Rp 50 Juta per Tahun

Next Post

BREAKING NEWS Kecelakaan Tol Semarang-Solo: Mobil Karimun Tabrak Truk

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
BREAKING NEWS Kecelakaan Tol Semarang-Solo: Mobil Karimun Tabrak Truk

BREAKING NEWS Kecelakaan Tol Semarang-Solo: Mobil Karimun Tabrak Truk

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved