Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR RI Desak Kapolda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

CC-02 by CC-02
31 Oktober 2024
in Nasional
0
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga memegang kepala mantan anggota polisi Rudy Soik akibat ungkap mafia BBM (dok. istimewa)

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga memegang kepala mantan anggota polisi Rudy Soik akibat ungkap mafia BBM (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga, untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Ipda Rudy Soik, yang mengungkap kasus mafia BBM.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat antara Komisi III dan Kapolda NTT pada Kamis (26/10/2024), di mana sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan alasan pemecatan Rudy.

“Kasus ini janggal, seorang anggota yang membongkar praktik mafia justru dipecat,” kata Benny K Harman, anggota Komisi III dari daerah pemilihan NTT.

Benny menyatakan kekhawatirannya bahwa ada motif tersembunyi di balik pemecatan Ipda Rudy.

Ia menilai langkah pemecatan itu tidak sejalan dengan semangat antikorupsi dan pemberantasan mafia yang terus didorong pemerintah.

“Kami mencurigai ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini. Seharusnya, aparat yang berani mengungkap kasus besar seperti mafia BBM mendapat perlindungan, bukan malah diberhentikan,” tegas Benny.

Setelah mendapatkan banyak pertanyaan dan desakan dari anggota Komisi III, Irjen Daniel Tahi Silitonga merespons bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mengkaji kembali kasus tersebut.

“Kami akan menggelar sidang banding meninjau ulang keputusan pemecatan Ipda Rudy. Proses ini akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Daniel dalam rapat tersebut.

Komisi III berharap sidang banding ini memberikan keadilan bagi Ipda Rudy Soik dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan mafia.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ini soal keadilan bagi aparat yang bertugas dengan integritas,” pungkas Benny K Harman.(CC-01)

Tags: kapolda nttmafia bbmrudy soik
Previous Post

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Ungkap Banyak Orang Masuk Penjara Jika Zarof Ricar Buka Suara

Next Post

Ribuan Santri Kepung Markas Polda DIY, Tuntut Usut Tuntas Kasus Penusukan

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ribuan santri kepung markas Polda DIY (dok. istimewa)

Ribuan Santri Kepung Markas Polda DIY, Tuntut Usut Tuntas Kasus Penusukan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved