Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Banyumas Tangkap Pria Pengedar Judi Togel Hongkong di Kalibagor

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Daerah
0
Polresta Banyumas Tangkap Pria Pengedar Judi Togel Hongkong di Kalibagor
0
SHARES
25
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Seorang pria berinisial PRY (37), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian togel Hongkong. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan PRY berawal dari laporan warga Kelurahan Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRY beserta barang bukti,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp307 ribu, satu lembar kertas rekapan, sebuah bolpoin, satu unit ponsel VIVO Y20 berwarna biru, serta kertas prediksi shio yang diduga digunakan untuk perjudian togel.

“Modus operandi PRY adalah dengan menerima pasangan nomor dari para pemasang serta uang taruhan untuk perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong,” jelas Kompol Andriansyah.

Saat ini, PRY telah diamankan di Mapolresta Banyumas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas perjudian di wilayahnya, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (CC02)

Tags: banyumasjudijudi togel
Previous Post

Pemuda di Cilacap Habisi Nyawa Ayah Tiri, Gorok Leher dan Tikam Dada

Next Post

Kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Purwokerto: Motor Terpental, Dua Orang Terluka

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
kecelakaan

Kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Purwokerto: Motor Terpental, Dua Orang Terluka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved