Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pria Miliki Ribuan Obat Terlarang

CC-02 by CC-02
17 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Dua pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang. Keduanya diamankan pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Banyumas.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang pelaku berinisial DAR mengakui bahwa dirinya memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dengan membeli dari DS, yang merupakan warga Kecamatan Kebasen. Dari pengakuan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan DS bersama RDP, yang diketahui sebagai warga Kecamatan Jatilawang.

“Saat ditangkap di teras rumah, keduanya kedapatan menguasai obat-obatan daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, pada Kamis (17/10/2024).

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi 22 butir obat yang diduga psikotropika dan 5.405 butir obat keras golongan daftar G. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.185.000, sebuah ponsel merek Infinix X657C berwarna hitam, serta ponsel merek Vivo 1938 berwarna biru.

DS dan RDP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CC02)

Tags: banyumasnarkobaobat terlarang
Previous Post

Polisi Temukan Luka di Leher dan Kepala pada Korban Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kendal

Next Post

Kebakaran Hanguskan Rumah di Ungaran Timur, Warga Berupaya Padamkan Api

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
kebakaran

Kebakaran Hanguskan Rumah di Ungaran Timur, Warga Berupaya Padamkan Api

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved