Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Tangkap Pelaku Penipuan CPNS, Korban Rugi Rp 30 Juta

CC-02 by CC-02
6 Oktober 2024
in Daerah
0
ASN
0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora atas dugaan penipuan dan penggelapan. DS diduga menjanjikan kepada korban bisa meloloskan seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah PDW (22), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Penipuan tersebut berawal ketika ibu korban dijanjikan oleh DS bahwa ia bisa membantu kedua anaknya mendapatkan pekerjaan di Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Dindagkop) Blora.

Menurut AKBP Wawan, peristiwa ini bermula pada Desember 2020, saat ibu korban sedang mencari pekerjaan untuk kedua anaknya. Ibu korban kemudian dikenalkan kepada tersangka melalui seorang teman. Setelah itu, ibu korban meminta bantuan kepada DS untuk memuluskan jalan anak-anaknya bekerja di instansi tersebut.

“Pada Selasa, 1 Juni 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka menelepon ibu korban dan meminta uang Rp10 juta sebagai syarat,” ujar AKBP Wawan, Sabtu (5/10/2024). Esok harinya, pada 2 Juni 2021, ibu korban mengunjungi rumah DS di Kecamatan Banjarejo, Blora, dan menyerahkan uang. Total uang yang diberikan mencapai Rp30 juta sesuai permintaan tersangka.

Namun, janji DS tidak pernah terwujud, dan kedua anak korban tidak mendapatkan pekerjaan di Dinas Sosial maupun Dindagkop Blora. Ibu korban berkali-kali mencoba menagih janji dan uangnya kembali, tetapi tidak pernah dikembalikan. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” tambah AKBP Wawan.

Saat ini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (CC02)

Tags: asnblorapenipuan
Previous Post

Pemuda Purwokerto Tertipu Saat Gadaikan Emas, Rugi Rp 68 Juta

Next Post

Kecelakaan Maut di Tambak Aji Semarang, Pasutri Tertabrak Truk, Suami Tewas di Tempat

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
kecelakaan maut

Kecelakaan Maut di Tambak Aji Semarang, Pasutri Tertabrak Truk, Suami Tewas di Tempat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved