Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantri BRI di Blora Ditangkap karena Gelapkan Dana Nasabah untuk Judi Online

CC-02 by CC-02
3 Oktober 2024
in Daerah
0
uang

ILUSTRASI uang

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Seorang pria berinisial STW (30), yang bekerja sebagai mantri di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu, Kabupaten Blora, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga menyelewengkan dana nasabah untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Pelaku yang merupakan warga Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, mengaku menggunakan dana tersebut untuk berjudi online.

“Total uang nasabah yang saya gunakan mencapai sekitar Rp 400 juta,” ungkap STW dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024). Ia juga mengakui bahwa dirinya sudah kecanduan judi online selama lebih dari enam bulan.

STW bahkan sempat meraih kemenangan hingga Rp 200 juta, yang semakin mendorongnya untuk terus berjudi. “Pernah menang paling besar Rp 200 juta dari judi online,” jelasnya.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh STW berlangsung dari Desember 2022 hingga Februari 2023. STW menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri dengan menggelapkan dana pinjaman dari 16 nasabah BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu.

Penyelewengan tersebut dilakukan melalui tiga modus berbeda. Pertama, modus “topengan pinjaman,” di mana STW memanfaatkan kedekatannya dengan seorang nasabah untuk mengajukan pinjaman atas nama nasabah tersebut, namun uangnya diambil untuk kepentingan pribadi.

Modus kedua disebut “tempilan pinjaman,” diterapkan kepada 13 nasabah. STW memproses kredit dengan jumlah yang lebih besar dari kebutuhan nasabah, lalu mengambil sebagian uang hasil pinjaman tersebut dengan menggunakan ATM dan PIN milik nasabah.

Modus ketiga adalah penyalahgunaan setoran pelunasan pinjaman, yang diterapkan pada dua nasabah. Dalam modus ini, STW menerima uang pelunasan dari nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke BRI dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit internal BRI, total kerugian akibat penyelewengan yang dilakukan oleh STW mencapai Rp 679 juta. Setelah audit lanjutan per Maret 2024, kerugian berkurang menjadi Rp 459 juta, dan pada Mei 2024 menjadi Rp 387 juta. Total dana pinjaman yang dicairkan oleh STW mencapai Rp 715 juta, dengan kerugian negara dihitung sebesar Rp 401 juta.

Atas perbuatannya, STW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi STW adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Blora menegaskan bahwa tindak pidana ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kepercayaan nasabah dan merugikan negara. (CC02)

Tags: bank briblora
Previous Post

Pj Gubernur Jateng Minta Ada Tindakan Tegas dan Shock Therapy untuk Para Kreak Gangster

Next Post

360 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Rembang Selama Januari-September 2024

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
kecelakaan

360 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Rembang Selama Januari-September 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved