PANDUGA.ID, TEGAL – Tim patroli Polres Tegal Kota berhasil menangkap dua remaja yang diduga hendak terlibat tawuran di Simpang Keturen, Jalan Sultan Hasanudin, Kota Tegal, pada Minggu (8/9/2024) dini hari. Salah satu remaja berinisial BE (18) ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Samapta Polres Tegal Kota, AKP Bambang Sridiartono, mengungkapkan bahwa awalnya petugas patroli mencurigai sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Saat petugas berusaha menghentikan mereka, sebagian besar kabur, namun dua orang berhasil diamankan.
“Petugas berhasil mengamankan dua remaja beserta barang bukti berupa senjata tajam,” ujar AKP Bambang.
Salah satu remaja yang ditangkap, BE, merupakan warga Desa Debongwetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sementara pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pembinaan terhadap remaja lainnya.
AKP Bambang juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Berikan pengawasan yang baik agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan negatif,” pesannya. (CC02)






Discussion about this post