Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Salatiga, Keduanya Warga Boyolali

CC-02 by CC-02
6 September 2024
in Daerah
0
curanmor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SALATIGA – Dua pria asal Kabupaten Boyolali, WS (36) dan AI (38), berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga. Keduanya diketahui terlibat dalam pencurian dua sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengungkapkan bahwa laporan pertama datang dari Yudita, yang kehilangan sepeda motor Beat di JLS Square, Dukuh, Sidomukti pada 25 Agustus. Laporan kedua berasal dari Fransiska, yang kehilangan Nmax di Jalan Imam Bonjol gang buntu, Sidorejo Lor, pada 7 Juli.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Arifin Suryani, Kamis (5/9/2024).

Setelah melacak jejak para pelaku, polisi menemukan keduanya berada di wilayah Andong, Kabupaten Boyolali. “Tim kami kemudian bergerak dan menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing, beserta barang bukti hasil curian,” tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku tidak hanya beraksi di Salatiga, mereka beroperasi sebagai satu tim. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ipda Sutopo. (CC02)

Tags: curanmorpolres salatigasalatiga
Previous Post

Inilah Jumlah Pasal KUHP yang Dilaporkan Keluarga Terkait Kematian Dokter Aulia

Next Post

Dua Anak SD dan TK di Semarang Jadi Korban Bullying Siswa SMA

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
bully

Dua Anak SD dan TK di Semarang Jadi Korban Bullying Siswa SMA

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved