Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pakar Hukum: Revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah Pembangkangan Konstitusi

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Breaking News
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah menuai kritik tajam dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, langkah untuk mengubah atau mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU tersebut merupakan tindakan yang jelas-jelas membangkang terhadap konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal perbedaan pendapat politik, tetapi ini sudah menyangkut penghormatan terhadap konstitusi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Bivitri dalam sebuah pernyataan, Kamis (22/8/2024).

Bivitri menegaskan bahwa putusan MK, berdasarkan konstitusi, bersifat final dan mengikat, yang berarti wajib ditaati oleh semua pihak, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif.

“Konstitusi sudah jelas menetapkan bahwa putusan MK tidak bisa diabaikan atau diubah oleh pihak manapun. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipahami dan dihormati oleh para pembuat kebijakan,” tambahnya.

Dengan demikian, revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa produk hukum yang mengingkari putusan MK dapat dianggap tidak konstitusional.

“Jika DPR dan Pemerintah terus melanjutkan revisi ini tanpa mematuhi putusan MK, maka produk hukum yang dihasilkan tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Ini bisa membawa implikasi hukum yang serius di masa depan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pernyataan Bivitri tersebut mencerminkan kekhawatiran yang semakin meluas di kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai langkah-langkah DPR dan Pemerintah.

Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi konstitusi dan putusan MK sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.(CC-01)

Tags: dpr rikonstitusimk
Previous Post

Partai Buruh Tuntut Pemerintah dan DPR Patuh pada Putusan MK

Next Post

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

Related Posts

The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi Pilkada. (dok. istimewa)

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved