Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Amankan 7 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

CC-02 by CC-02
16 Agustus 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama dua pekan terakhir. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk Cepu, Randublatung, dan Blora. “Dalam dua minggu terakhir, kami berhasil meringkus tujuh tersangka dalam kasus narkotika di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKBP Wawan pada Jumat (16/8/2024).

AKBP Wawan juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama kaum muda dan usia produktif di Kabupaten Blora, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami mengingatkan semua pihak, terutama generasi muda, agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya membawa konsekuensi hukum yang berat, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan sehari-hari. “Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sudah sangat jelas, dan dampaknya bagi kesehatan sangat merugikan,” tambah AKBP Wawan.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang yang sama juga dapat dikenakan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (CC02)

Tags: bloranarkoba
Previous Post

Maba Sekolah Vokasi Undip Alami Keracunan Massal Makanan saat Pendidikan Karakter

Next Post

IDI Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Dokter Aulia

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
dokter bunuh diri

IDI Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Dokter Aulia

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved