Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kerugian Negara karena Peredaran Rokok Ilegal Capai Rp 121,77 Miliar

CC-02 by CC-02
12 Agustus 2024
in Daerah
0
rokok ilegal

Pemusnahan rokok ilegal (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2023, produksi rokok ilegal di provinsi ini mencapai 6,87 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,77 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal semakin beragam. “Peredarannya dilakukan secara diam-diam antara individu atau kelompok, melalui penyelundupan skala besar dengan truk pengiriman, serta penjualan melalui platform media sosial dan e-commerce,” ungkap Sakina pada Minggu (11/8/2024).

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Pemprov Jateng menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah ke desa-desa. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.

Sakina juga menyoroti bahwa rokok ilegal mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak, yang berpotensi meningkatkan prevalensi merokok pada usia dini. Untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, Pemprov Jateng baru-baru ini menggelar kegiatan Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang. Acara tersebut diikuti oleh 12 tim dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus.

“Acara ini merupakan salah satu upaya kami dalam mengkampanyekan gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas,” ujar Sakina. Ke depan, pihaknya berencana untuk mengadakan acara yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, kompetisi Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa rokok termasuk dalam kategori barang kena cukai, yang dikenakan pungutan negara karena memiliki karakteristik khusus. “Cukai dikenakan pada barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelas Sumarno.

Sumarno menambahkan bahwa dana hasil cukai rokok sebagian besar digunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran BPJS dan pengadaan peralatan rumah sakit. (CC02)

Tags: pemprov jatengrokok ilegal
Previous Post

Kapal Kirana I Dharma Lautan Utama Terbakar di Perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Next Post

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
kapal terbakar

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved