Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Senilai US$ 5 Per Metrik Ton Batubara

CC-02 by CC-02
8 Juli 2024
in Nasional
0
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, diduga telah menerima gratifikasi dari perusahaan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita menerima sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara. 

“Rita menerima gratifikasi dari perusahaan batu bara sebesar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton,” kata Asep, memberikan gambaran tentang besarnya aliran dana yang diterima oleh mantan bupati tersebut, Sabtu (6/7/2024).

Asep menambahkan bahwa hasil dari perusahaan tambang itu bisa mencapai jutaan metrik ton. 

“Perusahaan tambang ini menghasilkan jutaan metrik ton batu bara, sehingga total gratifikasi yang diterima Rita sangat besar,” jelas Asep. 

Hal ini menunjukkan skala besar dari gratifikasi yang diterima oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Saat ini, Rita yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi, kembali dibidik dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Rita yang sedang menjalani hukuman penjara 10 tahun, kini juga dibidik dengan kasus TPPU,” ujar Asep. 

Penambahan kasus TPPU ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas seluruh kejahatan yang melibatkan mantan bupati tersebut.

Dengan pengungkapan kasus gratifikasi ini, KPK terus berupaya memberantas korupsi dan praktek pencucian uang di Indonesia. 

“KPK akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Asep Guntur Rahayu. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak terlibat dalam praktek korupsi dan gratifikasi yang merugikan negara dan masyarakat.(CC-01)

Tags: batubarabupati kutaibupati kutai kartanegararita widyasaritambang
Previous Post

Pakar Ekonomi Kritik Rencana Pemerintah Bentuk Family Office, Bhima: Potensi Suaka Pajak

Next Post

Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online, MKD Lakukan Pemeriksaan

Related Posts

Unika Semarang (dok. Unika)
Nasional

5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025

12 Mei 2025
Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)
Nasional

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

12 Mei 2025
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

12 Mei 2025
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo ciuman dengan Jokowi (dok. istimewa)
Nasional

Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan, Polri Beri Kesempatan Lanjut Kuliah

12 Mei 2025
Next Post
Sufmi Dasco Ahmad. (dok. istimewa)

Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online, MKD Lakukan Pemeriksaan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector
  • Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual
  • 5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025
  • Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi
  • UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved