Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sita Kendaraan dan Jam Tangan Mewah Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai Kartanegara

CC-02 by CC-02
9 Juni 2024
in Nasional
0
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (dok. istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah aset mewah.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa dalam operasi terbaru ini, KPK berhasil menyita 91 unit kendaraan berbagai merek mewah, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan sebagainya.

Selain itu, juga disita 30 jam tangan mewah dari merek terkenal seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Ali Fikri dalam pernyataannya, Jumat (7/6/2024).

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 16 Januari 2018.

Keduanya diduga menerima fee dari proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dugaan gratifikasi yang disamarkan oleh keduanya mencapai nilai Rp 436 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Kutai Kartanegara. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang, serta upaya untuk mengembalikan aset negara yang diperoleh secara tidak sah kepada masyarakat.(CC-01)

Tags: korupsikpkkutai kartanegararita widyasaritppu
Previous Post

Putra Mantan Presiden BJ Habibie Direkomendasikan Maju Pilkada Jawa Barat

Next Post

Presiden Dipilih MPR Tak Menyelesaikan Masalah Politik Uang saat Pemilu

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (dok. Antara Foto)

Presiden Dipilih MPR Tak Menyelesaikan Masalah Politik Uang saat Pemilu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved