Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Panggil Dahlan Iskan untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina

CC-02 by CC-02
4 Juli 2024
in Nasional
0
Dahlan Iskan (dok. istimewa)

Dahlan Iskan (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Yudha Pandu Dewanata.

Hingga saat ini, materi yang hendak didalami oleh tim penyidik terhadap kedua saksi tersebut masih belum diketahui.

“Pada September 2023, Dahlan juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (3/7/2024).

Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar di PT Pertamina.

Kasus ini mencakup dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode 2011-2021.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, yang menjabat sebagai SVP Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014.

“Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan BUMN tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan.

Karen dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Hukuman ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Dengan terus berjalannya proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi penting seperti Dahlan Iskan, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait kasus ini.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di perusahaan milik negara, dan diharapkan penanganannya dapat menjadi pembelajaran penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(CC-01)

Tags: dahlan iskankpklngpertamina
Previous Post

Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM dalam Kasus Kebocoran Data PDN

Next Post

Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,7 T, Kepala Bapanas dan Bulog Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Kepala Bulog, Bayu Krisnamurthi (dok. istimewa)

Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,7 T, Kepala Bapanas dan Bulog Dilaporkan ke KPK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved