Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

BREAKING NEWS, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Breaking News, Nasional
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (dok. KPU RI)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi ini dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil pengaduan pelapor atau korban diterima sepenuhnya.

“Menjatuhkan pidana pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota panitia KPU setelah membacakan putusan ini,” kata Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam keputusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat 7 hari setelah dibacakan.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa mengeksploitasi hubungan kekuasaan untuk mendapatkan akses, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor, termasuk termasuk penggunaan fasilitas Kepresidenan KPU Indonesia.

“Kisah pertemuan pertama kami dimulai pada Agustus 2023 yang sebenarnya merupakan bagian dari kunjungan resmi.

“Pertama kali bertemu, hingga terakhir kali kejadian terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus penggugat, Maria Dianita Prosperiani, dalam pengaduannya ke DKPP tertanggal 18 April 2024.

Keduanya diduga beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, mengingat keadaan keduanya berjauhan, maka terjadilah upaya aktif Hasyim “terus menerus” untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, flirting, akses hasrat pribadi,” kata Aristo.

Namun menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman dalam tudingan Hasyim menggunakan relasi kekuasaan.

Pengacara juga ragu untuk menjawab secara pasti apakah “perilaku tidak etis” yang dimaksud termasuk pelecehan seksual.(CC-01)

Tags: dkpphasyim asy'ariketua kpukpupelecehan seksual
Previous Post

Menko Polhukam Wajibkan Pengguna PDN Miliki Data Cadangan

Next Post

Propam Polres Tegal Sidak Ponsel untuk Antisipasi Judi Online

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
pemeriksaan hp

Propam Polres Tegal Sidak Ponsel untuk Antisipasi Judi Online

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved