Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

BREAKING NEWS, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Breaking News, Nasional
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (dok. KPU RI)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi ini dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil pengaduan pelapor atau korban diterima sepenuhnya.

“Menjatuhkan pidana pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota panitia KPU setelah membacakan putusan ini,” kata Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam keputusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat 7 hari setelah dibacakan.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa mengeksploitasi hubungan kekuasaan untuk mendapatkan akses, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor, termasuk termasuk penggunaan fasilitas Kepresidenan KPU Indonesia.

“Kisah pertemuan pertama kami dimulai pada Agustus 2023 yang sebenarnya merupakan bagian dari kunjungan resmi.

“Pertama kali bertemu, hingga terakhir kali kejadian terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus penggugat, Maria Dianita Prosperiani, dalam pengaduannya ke DKPP tertanggal 18 April 2024.

Keduanya diduga beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, mengingat keadaan keduanya berjauhan, maka terjadilah upaya aktif Hasyim “terus menerus” untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, flirting, akses hasrat pribadi,” kata Aristo.

Namun menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman dalam tudingan Hasyim menggunakan relasi kekuasaan.

Pengacara juga ragu untuk menjawab secara pasti apakah “perilaku tidak etis” yang dimaksud termasuk pelecehan seksual.(CC-01)

Tags: dkpphasyim asy'ariketua kpukpupelecehan seksual
Previous Post

Menko Polhukam Wajibkan Pengguna PDN Miliki Data Cadangan

Next Post

Propam Polres Tegal Sidak Ponsel untuk Antisipasi Judi Online

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
pemeriksaan hp

Propam Polres Tegal Sidak Ponsel untuk Antisipasi Judi Online

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved