Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Taat Aturan Sering Selundupkan HP, 6 Napi Lapas Pati Dipindah ke Nusakambangan

CC-02 by CC-02
29 Juni 2024
in Daerah
0
narapidana

ILUSTRASI Narapidana

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati dipindahkan ke Nusakambangan karena sering melanggar aturan.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati, Krismiyanto, mengungkapkan bahwa keenam napi tersebut terlibat dalam berbagai kasus, termasuk narkoba, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan. Beberapa di antaranya bahkan berstatus residivis.

Krismiyanto tidak mengungkapkan identitas para napi yang dipindahkan ke Nusakambangan, namun dia menegaskan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan di Lapas Pati tergolong berat.

Setelah dipantau selama beberapa bulan, para napi ini tetap melakukan pelanggaran meskipun telah diberikan pembinaan.

“Di Lapas ini, ada aturan yang harus dipatuhi. Ada sanksi bagi yang melanggar, dan penghargaan bagi napi teladan.

Bagi yang melakukan pelanggaran berat, kami kirim ke Nusakambangan,” kata Krismiyanto pada Jumat (28/6/2024).

Menurut Krismiyanto, keenam napi tersebut kedapatan menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas.

Meski sudah ketahuan dan dibina, mereka tetap mengulangi perbuatannya.

“Sehingga, enam warga binaan ini kami kirim ke Nusakambangan awal bulan ini. Sebelumnya, kami rutin menggelar razia HP hingga 17 kali dalam sebulan.

Keenam napi ini sering ketahuan membawa HP. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan,” jelasnya.

Tindakan ini, lanjut Krismiyanto, juga dimaksudkan sebagai peringatan agar napi lain tidak meniru pelanggaran serupa.

“Ini dilakukan agar ada efek jera. Agar tidak ada warga binaan lain yang meniru,” tegasnya.

Sebelum memutuskan untuk memindahkan mereka ke Nusakambangan, pihak Lapas Pati telah memberikan sanksi lain, termasuk pencabutan hak remisi selama satu tahun.

“Bawa handphone hukumannya kategori Register F. Hak remisi dicabut selama satu tahun.

Kalau sudah Register F, kami pantau selama sembilan bulan. Jika tidak ada perkembangan, kami kirim ke Nusakambangan,” tandasnya. (CC02)

Tags: lapasnarapidananusakambangan
Previous Post

Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Piagam Palsu dalam PPDB di Semarang

Next Post

Kebakaran di Blora Hanguskan Kandang dan Penyimpanan Jerami

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
kebakaran

Kebakaran di Blora Hanguskan Kandang dan Penyimpanan Jerami

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved