Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK vs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Dilaporkan ke Komisi Yudisial

CC-02 by CC-02
27 Juni 2024
in Nasional
0
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (dok. istimewa)

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan tersebut disampaikan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa laporan dari KPK telah diterima dan akan menjadi prioritas.

“Laporan ini telah diterima dan menjadi prioritas kami. Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) akan segera mempelajari laporan yang diajukan KPK,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani kasus tersebut.

Ia menyoroti bahwa hakim terkesan memaksa jaksa untuk memenuhi syarat administrasi berupa pelimpahan wewenang dari jaksa agung, padahal kewajiban hakim adalah sebatas menyampaikan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak, yakni menerima atau banding.

“Hakim seharusnya hanya menyampaikan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak, apakah terima atau banding, bukan meminta salah satu pihak untuk menerima,” tegas Nawawi.

KPK berharap bahwa KY dan Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

KY dan Bawas MA belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima laporan dari KPK.

Namun, diharapkan adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan agar tidak ada penyimpangan dalam proses peradilan di masa mendatang.(CC-01)

Tags: gazalba salehkomisi yudisialkpkmahkamah agung
Previous Post

Pembangunan IKN Bikin 3 Desa Alami Banjir Bandang, BNPB: 1.216 Jiwa Terdampak

Next Post

Makin Meresahkan, Judi Online Masuk ke Tingkat Masyarakat Desa

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (dok. istimewa)

Makin Meresahkan, Judi Online Masuk ke Tingkat Masyarakat Desa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved