Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD: Indonesia Alami Pergeseran dari Rule of Law ke Rule by Law

CC-02 by CC-02
17 Juni 2024
in Nasional
0
Mahfud Md (dok. Istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengemukakan pandangannya bahwa Indonesia tengah mengalami pergeseran dari prinsip “rule of law” ke “rule by law”, yang ia sebut sebagai penyakit hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam sebuah acara di Sekolah Partai PDIP, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Mahfud, “rule of law” adalah prinsip di mana masyarakat dan negara harus tunduk pada hukum yang berlaku secara adil dan tidak memihak.

“Rule of law berarti bahwa hukum adalah pemandu utama yang mengatur tingkah laku masyarakat dan negara,” jelas Mahfud.

Sebaliknya, Mahfud menjelaskan bahwa “rule by law” adalah konsep di mana hukum digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat dan mempertahankan kekuasaan mereka.

“Rule by law adalah ketika hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk mengendalikan dan memanipulasi masyarakat,” tegasnya.

Penyakit hukum ini, lanjut Mahfud, dapat dilihat dari praktik pembuatan atau perubahan hukum yang dilakukan sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek, kelompok tertentu, dan sesaat.

“Ketika hukum dibuat atau diubah hanya untuk memenuhi kepentingan politik yang sesaat dan demi keuntungan kelompok tertentu, maka kita sedang berada dalam kondisi rule by law,” tambahnya.

Acara di Sekolah Partai PDIP ini menjadi forum penting bagi Mahfud untuk menyampaikan keprihatinannya tentang kondisi hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa negara harus kembali pada prinsip-prinsip “rule of law” agar keadilan dapat ditegakkan secara merata dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Mahfud juga mengajak semua pihak, termasuk partai politik, untuk berkomitmen pada prinsip “rule of law” dalam setiap pembuatan kebijakan.

“Partai politik harus menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan sesaat,” ujarnya.

Pernyataan Mahfud ini disambut dengan perhatian serius oleh para peserta acara, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan situasi hukum yang dianggapnya mengalami pergeseran ini, Mahfud MD mengingatkan bahwa upaya reformasi hukum harus terus digalakkan agar Indonesia bisa kembali pada prinsip “rule of law” yang sejati, di mana hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga sebagai penjaga keadilan bagi seluruh rakyat.(CC-01)

Tags: hukumlawmahfud md
Previous Post

Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman Ditangkap di Italia

Next Post

Bendahara Umum Projo: Duet Anies-Kaesang untuk Pilkada Jakarta Sulit Terwujud

Related Posts

Tanah longsor melanda Desa Cibeunying, Majenang, Cilacap, menimbun 16 rumah. (dok. BPBD)
Breaking News

Kades Ungkap Tanda-tanda Sebelum Longsor di Cilacap, Lili: Dua Hari Sebelumnya Sudah Ada Retakan

14 November 2025
Kekosongan takhta Keraton Kasunanan Surakarta setelah wafatnya PB XIII menimbulkan dua kandidat penerus, yaitu KGPH Mangkubumi dan KGPAA Hamengkunegoro. (dok. istimewa)
Nasional

Kekosongan Takhta PB XIII: Menguak Deretan Keturunan dan Dua Calon Penerus Keraton Kasunanan Surakarta

14 November 2025
Prabowo Subianto dan Jokowi (dok. istimewa)
Nasional

Jokowi Respons Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: “Semua Pemimpin Punya Jasa”

9 November 2025
KGPAA Hamangkunegoro (dok. istimewa)
Breaking News

Sejarah Lengkap Raja-Raja Keraton Solo: Profil Paku Buwono I hingga Paku Buwono XIII

6 November 2025
Next Post
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)

Bendahara Umum Projo: Duet Anies-Kaesang untuk Pilkada Jakarta Sulit Terwujud

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kades Ungkap Tanda-tanda Sebelum Longsor di Cilacap, Lili: Dua Hari Sebelumnya Sudah Ada Retakan
  • Kekosongan Takhta PB XIII: Menguak Deretan Keturunan dan Dua Calon Penerus Keraton Kasunanan Surakarta
  • Guru Videokan Atap SDN 156 Kalukubodo Ambruk Dipanggil Disdik Bulukumba, Ini Penjelasan Resminya
  • Jokowi Respons Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: “Semua Pemimpin Punya Jasa”
  • Sejarah Lengkap Raja-Raja Keraton Solo: Profil Paku Buwono I hingga Paku Buwono XIII

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved