Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tinggalkan Jabatan Kepala Otorita IKN, Bambang Rela Kehilangan Gaji Rp 172 Juta per Bulan

CC-02 by CC-02
4 Juni 2024
in Nasional
0
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (dok. istimewa)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri.

Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (3 Juni 2024).

Pengunduran diri tersebut pertama kali disampaikan oleh Dhony dan kemudian oleh Bambang.

“Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima pengunduran diri Wakil Kepala Otorita IKN Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu kemudian Pak Presiden juga menerima pengunduran diri Pak Bambang Susantono,” kata Pratikno.

Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Bambang dan Dhony dari jabatan kepala dan wakil kepala Otorita IKN (OIKN).

“Hari ini telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono selaku Kepala Badan IKN dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Direktur Badan IKN, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa keduanya,” ucap Pratikno.

Dengan mengundurkan diri sebagai ketua OIKN, Bambang merelakan sejumlah fasilitas, termasuk gaji ketua OIKN sebesar Rp 172 juta.

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2023.

Peraturan ini juga mengatur sejumlah kompensasi yang akan diterima oleh kepala OIKN dan wakilnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023, rincian gaji dan tunjangan yang diterima ketua dan wakil ketua OIKN adalah sebagai berikut:

Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras): Rp 648.840
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Total hak keuangan yang didapatkan: Rp 172.718.840.

Wakil Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 4.899.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras): Rp 634.770
Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Total hak keuangan yang didapatkan: Rp 155.180.670.(CC-01)
Tags: bambang susantonodhony rahajoeibu kota negaraikn
Previous Post

Bocah 15 Tahun di Semarang Tak Pulang Ternyata Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

Next Post

Kepala IKN Mundur Diduga Masalah Gaji, Stafsus Menkeu: Sudah Clear

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (dok. istimewa)

Kepala IKN Mundur Diduga Masalah Gaji, Stafsus Menkeu: Sudah Clear

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved