Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepala IKN Mundur Diduga Masalah Gaji, Stafsus Menkeu: Sudah Clear

CC-02 by CC-02
4 Juni 2024
in Nasional
0
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (dok. istimewa)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Cerita mantan Kepala Otorita Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono yang mengaku sudah berbulan-bulan tak digaji kembali menjadi perbincangan.

Hal ini menyusul pengumuman pengunduran diri Bambang sebagai Kepala Otorita IKN.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan gaji Bambang dan mantan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe sudah dibayarkan.

Pembayaran ini termasuk laporan upah yang pembayarannya tertunda.

“Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Prastowo menjelaskan, pembayaran gaji kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN baru dimulai setelah diundangkannya peraturan yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Keuangan dan Hak Lainnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

“Hak keuangan pimpinan dan pegawai OIKN dapat dikatakan telah terselesaikan secara menyeluruh, apalagi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023”, ujarnya.

Lebih lanjut Prastowo mengatakan, adanya keterlambatan pembayaran gaji kepada kepala dan wakil kepala otorita IKN beserta jajarannya karena belum adanya aturan hukum.

Oleh karena itu, setelah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya, Pemerintah segera membayarkan gaji serta laporan pembelajaran pimpinan kepada pegawai Badan IKN.

“Dikeluarkan karena peraturannya diumumkan belakangan dan biayanya lebih awal, sehingga dibayarkan sekaligus pada bulan-bulan jatuh tempo sebelum Perpres diumumkan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengaku gajinya baru diterima setelah 11 bulan bekerja di Badan IKN.

Menunggu Aturan

Faktanya, pegawai Otoritas IKN sudah berbulan-bulan belum digaji karena masih menunggu Keputusan Presiden tentang Hak Keuangan Eselon I.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Badan IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Awalnya, Ihsan Yunus, Anggota Komite II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan yang dialami Bambang, apakah benar ada pegawai Badan IKN yang tidak dibayar meski sudah bekerja.

“Sebenarnya saya ingin memastikan apakah masih ada tunggakan pembayaran. Harus jujur ​​kita masih menunggu keputusan presiden tentang Hak Keuangan Eselon I dan turunannya,” jelas Bambang.

Bambang mengatakan dirinya dan Wakil Kepala Otoritas IKN Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.

Meski demikian, Bambang menegaskan persoalan tersebut sudah dibicarakan.

“Jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan untuk menerima gaji. Betul sekali. Hal itu sudah dibahas mengenai hak keuangan pejabat eselon I ke bawah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan kini sudah dikirim ke Presiden,” ujarnya.(CC-01)

Tags: bambang susantonoibu kota negaraiknkepala iknmenkeu
Previous Post

Tinggalkan Jabatan Kepala Otorita IKN, Bambang Rela Kehilangan Gaji Rp 172 Juta per Bulan

Next Post

Polemik BP Tapera, BPK Temukan Data Ganda Pensiunan Jadi Rp 6,6 M

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi perumahan (dok. perkim.id)

Polemik BP Tapera, BPK Temukan Data Ganda Pensiunan Jadi Rp 6,6 M

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved