Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pesta Pora Kemenangan Pemilu, Jokowi Teken IUP Tambang Batu Bara untuk PBNU

CC-02 by CC-02
3 Juni 2024
in Nasional
0
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi sosial atau keagamaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait hal tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Saya akan segera tandatangani IUP pemberian PBNU karena prosesnya hampir selesai, ini janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil, Minggu (2/6/2024).

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 khususnya Pasal 34 disebutkan bahwa izin pertambangan dapat diberikan kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurut pemerintah, pengusahaan pertambangan WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui organisasi massa keagamaan.

Terkait Ormas PBNU, Bahlil mengatakan pemerintah berencana menyuplai tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar.

“Kami akan memberikan izin pertambangan batu bara kepada PBNU yang cadangannya cukup besar untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil.

Kata Menteri Lingkungan

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah aturan terkait penerbitan kawasan izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.

“Tidak, tidak (bagi-bagi kue). Sekarang kita lihat dasar-dasarnya,” kata Siti .

Siti mengatakan izin pertambangan diberikan karena setiap ormas mempunyai sayap di bidang usaha.

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan eksploitasi mineral kepada ormas akan jauh lebih efektif dibandingkan mengajukan proposal pendanaan bila diperlukan.

“Idenya adalah ada sayap organisasi yang bisa mewujudkan hal ini. Daripada mengorganisir massa setiap hari untuk mencari usulan apa yang harus diminta dan mengajukan proposal, akan lebih baik jika ada sayap komersial yang rapi dan tetap profesional,” katanya.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan negara memberikan ruang produktif kepada rakyatnya, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas masyarakat melalui ormas.

“Oleh karena itu, kita harus memberi ruang bagi produktivitas rakyat, apapun salurannya. Oleh karena itu, ada hutan sosial yang diberikan kepada rakyat. Sebab, agar bisa berjalan efektif, hak masyarakatlah yang harus dipedulikan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang mengajukan usulan pemberdayaan sosial hutan.

Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.

Namun, dia tidak merinci siapa saja organisasi masyarakat tersebut.

“Saya belum cek ke pihak kehutanan. Kayaknya mereka belum lapor ke saya. Kelompoknya juga banyak, macam-macam, beda agama juga. Jadi, tidak masalah sama sekali,” jelas Siti.(CC-01)

Tags: batu barajoko widodojokowipbnutambang
Previous Post

Akun Bupati Pekalongan Diretas Tampilkan Video Vulgar, Ternyata Ada Fakta Menarik di Baliknya

Next Post

Calon Dokter di Semarang Ditangkap karena Mencuri Mobil Rekannya, Ngaku Cuma Iseng

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
curi mobil

Calon Dokter di Semarang Ditangkap karena Mencuri Mobil Rekannya, Ngaku Cuma Iseng

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved