Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polri Periksa Anggota Densus 88 yang Diduga Menguntit Jampidsus Kejagung

CC-02 by CC-02
31 Mei 2024
in Breaking News, Nasional
0
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)
0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Bripda Iqbal Maulana, personel Densus 88 yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. 

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait tindakan yang dilakukan oleh Iqbal.

“Iqbal Maulana sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri, dan dinyatakan tidak ada masalah,” ujar Irjen Shandi Nugroho, Kamis (30/5/2024). 

Namun, ia tidak menjelaskan alasan di balik penguntitan tersebut, maupun siapa yang memberi perintah kepada Iqbal untuk melakukan tindakan tersebut. 

Shandi hanya merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa tidak ada persoalan apapun antara kedua institusi.

Terkait dengan insiden konvoi Brimob yang mengitari Gedung Kejagung sambil membunyikan sirine sehari setelah tertangkapnya Iqbal, Shandi menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin kepolisian. 

“Kejadian itu merupakan kegiatan patroli dari kepolisian,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penguntitan ini. 

“Komisi III DPR belum menerima informasi secara resmi dari Kejagung maupun Polri terkait peristiwa penguntitan itu,” ujarnya. 

Habiburokhman menambahkan bahwa tanpa informasi resmi, pihaknya tidak ingin membuat masalah ini menjadi lebih rumit. 

“Oleh sebab itu, kami tak ingin membuat masalah lebih runyam,” tegasnya.

Peristiwa dugaan penguntitan ini sempat menimbulkan spekulasi di publik mengenai hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri. 

Namun, dengan pernyataan resmi dari kedua lembaga tersebut, diharapkan isu ini tidak akan berkembang lebih jauh dan tidak menimbulkan ketegangan antar lembaga penegak hukum di Indonesia.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. 

Polri dan Kejagung berkomitmen untuk menjaga sinergi dan koordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi tegaknya hukum di Indonesia.(CC-01)

Tags: densus 88jampidsuskejagungkejaksaan agungpolri
Previous Post

MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda, Batas Usia Cagub Cawagub Dihapus

Next Post

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan (dok. umm.ac.id)

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved