Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda, Protes Kalangan Pers Berlanjut

CC-02 by CC-02
29 Mei 2024
in Nasional
0
Ilustrasi pembungkaman jurnalis (dok, istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengumumkan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.

Supratman menjelaskan bahwa meskipun revisi UU Penyiaran telah masuk agenda Baleg dan sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I DPR, namun atas perintah Fraksi Gerindra, pembahasan RUU tersebut ditunda.

“Revisi UU Penyiaran memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I DPR. Namun, atas perintah Fraksi Gerindra, pembahasan RUU itu ditunda,” kata Supratman, yang juga merupakan anggota fraksi tersebut, Selasa (28/5/2024).

Penundaan ini datang di tengah gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk komunitas pers.

Rencana perubahan UU Penyiaran telah menuai kontroversi, terutama karena salah satu poin dalam draf tersebut adalah larangan penyiaran berita investigatif.

Kalangan pers khawatir bahwa aturan ini akan menghambat kebebasan pers dan mengurangi transparansi informasi yang penting bagi publik.

Kemarin, sejumlah jurnalis dan organisasi media menggelar aksi protes di gedung DPR.

Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi UU Penyiaran ini dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Penundaan ini memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk mengkaji lebih lanjut implikasi dari revisi UU Penyiaran.

Para pengusul dari Komisi I DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai stakeholder, termasuk komunitas pers, sebelum melanjutkan pembahasan.

Keputusan Fraksi Gerindra untuk menunda pembahasan menunjukkan adanya sensitivitas terhadap protes publik dan kepedulian terhadap implikasi yang lebih luas dari perubahan UU Penyiaran.

Masyarakat dan kalangan pers berharap bahwa ketika pembahasan dilanjutkan, prosesnya akan lebih inklusif dan transparan.

Dengan perkembangan ini, DPR diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara regulasi penyiaran yang efektif dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Langkah selanjutnya dalam pembahasan revisi UU Penyiaran akan menjadi perhatian utama bagi publik, yang mengharapkan keputusan yang mendukung demokrasi dan transparansi.(CC-01)

Tags: jurnalistikmedia digitalpersuu penyiaran
Previous Post

DPR Sahkan RUU Kementerian Hingga TNI Menjadi Usul Inisiatif, Siap Dibahas dengan Pemerintah

Next Post

Mahasiswa UIN Walisongo Tolak Kedatangan Gibran, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Anak Haram Konstitusi

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Spanduk penolakan Gibran Rakabuming Raka di UIN Walisongo Semarang. (dok. istimewa)

Mahasiswa UIN Walisongo Tolak Kedatangan Gibran, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Anak Haram Konstitusi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved