Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Sinjai Berhasil Amankan 6 Debt Collector Terlibat Kasus Perampasan Kendaraan

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Daerah
0
Dc

ILUSTRASI Debt Collector. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SINJAI – Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan, mengumumkan berhasilnya operasi penangkapan terhadap enam debt collector yang terlibat dalam kasus perampasan kendaraan dengan ancaman kekerasan.

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MA (26), dan A (20), ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban bernama Zulkarnain.

Laporan Polisi Nomor LP/B/130/V/2024/SPKT/Res Sinjai tanggal 14 Mei 2024 mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan perampasan kendaraan di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Tim Polres Sinjai yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan dua pelaku beserta satu unit motor di lokasi kejadian.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, menjelaskan bahwa empat pelaku lainnya ditangkap di BTN Tangka Mas, Kelurahan Bongki.

Para pelaku, menurut Kapolres, bukan warga asli Sinjai, melainkan berasal dari Maros, Makassar, dan Mamuju.

Mereka datang ke Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya.

“Para pelaku datang ke Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya,” ujar AKBP Fery Nur Abdullah.

Pelaku menggunakan aplikasi hunter untuk mengakses data kendaraan bermasalah dan memaksa korban dengan ancaman agar membayar sejumlah uang supaya motor korban tidak disita.

Modus operandi yang sama telah mereka lakukan beberapa kali di Sinjai, mengintimidasi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu senapan angin, enam HP, enam dompet, tombak, pisau tajam, empat busur, satu buah buku kwitansi, serta 141 peluru senapan.

Tersangka juga dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (CC02)

Tags: debtcollectorperampasansinjai
Previous Post

Polisi Menyamar Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor di Makassar

Next Post

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Cak Imin (dok. pkb.id)

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved