Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pencuri Mabuk di Alfamart Cepoko Kota Semarang

CC-02 by CC-02
15 Mei 2024
in Daerah
0
pencurian

ILUSTRASI Pencurian. (ist)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap Iqbal Hidayatul Hamsyah (26), tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tersangka, Iqbal, mengakui bahwa ia melakukan pencurian barang secara acak di minimarket tersebut, mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles.

“Saya ketika mencuri dalam kondisi agak tidak sadar karena mabuk,” ujar Iqbal di Mapolrestabes Semarang.

Setelah mencuri, Iqbal tidak melarikan diri. Ia hanya duduk di dekat toko minimarket sambil merokok.

Namun, tidak berlangsung lama sebelum ia ditangkap oleh polisi.

“Baru sadar setelah ketangkap,” paparnya.

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Rahardjo, mengatakan bahwa saat ditangkap, tersangka sulit dimintai keterangan, namun barang bukti yang ditemukan cukup kuat, berupa barang curian yang ada di dalam tasnya.

Menurut Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, penanganan kasus pencurian ini cepat berkat aksi cepat dari pihak kasir minimarket yang mengaktifkan tombol panic button di aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Karyawan minimarket aktifkan panic button sehingga semuanya bisa diungkap dengan cepat,” ungkapnya.

Pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp247 ribu akibat perbuatan Iqbal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp2 juta, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (CC02)

Tags: minimarketpencuriansemarang
Previous Post

Duel Emak-emak di Makassar, Satu Korban Dilarikan ke RS

Next Post

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
bacok

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved