Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Nasional
0
BPJS Kesehatan (dok. Kesmasid.com)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan bahwa sistem kelas yang sebelumnya diterapkan akan dihapus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 tahun 2024. 

Perpres tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu, menetapkan penggantian kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Pasal 103B ayat 1 dalam perpres tersebut menetapkan bahwa penerapan KRIS akan berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025, memberi waktu bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.

Meskipun Perpres tersebut mengatur penghapusan sistem kelas, besaran iuran untuk sistem baru tersebut tidak disebutkan secara spesifik.

Rizky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran akan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. 

“Hingga saat ini, nominal iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada peraturan Presiden yang berlaku saat ini,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi akses pelayanan kesehatan masyarakat, dengan memberikan standar yang lebih jelas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan ini juga menjadi sorotan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang diharapkan dapat segera mempersiapkan diri dalam menyikapi implementasi KRIS. 

Selain itu, penyesuaian iuran yang berkelanjutan akan menjadi perhatian penting bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional ini.

Meskipun implementasi KRIS masih menunggu waktu, langkah BPJS Kesehatan dalam mengumumkan penghapusan sistem kelas dan penggantian dengan KRIS menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(CC-01)

Tags: bpjsbpjs kesehatanjokowi
Previous Post

Pansel KPK Seleksi Calon Pimpinan, Pengamat UGM: Tak Harus Wakili Kejaksaan dan Polisi

Next Post

Prabowo Blak-blakan Dapat Keuntungan Pilpres Hasil Endorse Jokowi

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Prabowo dan Jokowi (dok. Sekretariat Presiden)

Prabowo Blak-blakan Dapat Keuntungan Pilpres Hasil Endorse Jokowi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved