Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Wakil Ketua MK Saldi Isra: MK Harusnya Perintahkan Ada Pemungutan Suara Ulang

CC-02 by CC-02
23 April 2024
in Politik
0
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 (dok. Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dalam paparan dissenting opinion-nya untuk perkara No. 1, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti kebutuhan akan keadilan substansial dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

“MK seharusnya memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagai langkah untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi,” jelasnya, Senin (22/4/2024)

Pendapat ini sejalan dengan argumen yang diajukan oleh paslon 1, yang menyatakan bahwa penyaluran bansos dan mobilisasi aparat negara di beberapa daerah menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan peserta pilpres.

Saldi Isra menegaskan bahwa keadilan prosedural, meskipun penting, tidak selalu mencerminkan keadilan substansial.

Dia mengaitkan hal ini dengan pengalaman pemilihan umum di masa Orde Baru, di mana meskipun prosedur pemilu telah dipenuhi, namun secara substansial proses pemilu tersebut dinilai tidak fair.

“Faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu serta praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberikan ruang kontestasi yang adil bagi semua pihak menjadi faktor utama yang harus diperhatikan,” terangnya.

Pendapat dissenting dari Saldi Isra ini menyoroti kompleksitas dalam menilai keadilan dalam konteks pemilu.

Dia mengajak untuk tidak hanya memandang dari segi prosedural, tetapi juga melihat secara substansial bagaimana pemilu tersebut berlangsung.

“Ini menjadi tantangan bagi MK untuk memastikan bahwa proses pemilu benar-benar adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu,” katanya.

Dalam konteks Indonesia yang tengah berjuang untuk memperkuat demokrasi, penting bagi lembaga-lembaga seperti MK untuk mengambil peran yang proaktif dalam menegakkan keadilan dalam proses politik.

Dengan mempertimbangkan argumen seperti yang disampaikan oleh Saldi Isra, MK dapat lebih baik memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memberikan jaminan akan keadilan substansial bagi semua pihak.

Putusan MK dalam kasus ini menunjukkan pentingnya debat dan analisis mendalam dalam menangani sengketa pemilu.

Meskipun pandangan dissenting ini tidak memenangkan suara mayoritas, namun menjadi bagian penting dalam menunjukkan keragaman pendapat di dalam lembaga pengadilan tertinggi negara.

Hal ini juga menggambarkan kematangan demokrasi Indonesia dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks dalam penyelenggaraan pemilihan umum.(CC-01)

Tags: mahkamah konstitusimkpilpressaldi israsengketa pilpreswakil ketua mk
Previous Post

Tok! MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Next Post

Hakim MK Arief Hidayat: Jokowi Langgar Aturan Pemilu 2024

Related Posts

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melantik Uya Kuya sebagai Ketua DPW PAN DKI Jakarta menggantikan Eko Patrio. PAN menyebut Uya dipilih karena integritas, komitmen, dan jejaring sosialnya. (dok. istimewa)
Politik

Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio

27 Juni 2026
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Next Post
Presiden Jokowi mengunjungi pengungsi korban banjir di Demak (dok. istimewa)

Hakim MK Arief Hidayat: Jokowi Langgar Aturan Pemilu 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved