Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wacana Hak Angket DPR untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu 2024 Tak Terwujud

CC-02 by CC-02
5 April 2024
in Nasional
0
Ilustrasi rekapitulasi suara di KPU (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yang semula disuarakan oleh PDIP, tidak terwujud hingga penutupan masa persidangan keempat (IV) tahun sidang 2023-2024.

Kamis (4/4/2024), Habiburokhman, anggota DPR dan Waketum Gerindra, menyatakan bahwa rencana penggunaan hak angket tersebut telah dibatalkan.

Ketua DPR, Puan Maharani, juga menolak memberikan tanggapan terkait nasib hak angket yang sempat disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang keempat ini.

Awalnya, keinginan untuk menggulirkan hak angket ini muncul saat pembukaan masa sidang keempat DPR pada 5 Maret 2024.

Anggota DPR dari PKS, PKB, dan PDIP menyuarakan dorongan untuk menggunakan hak angket tersebut.

PDIP, dengan dukungan partai pendukung paslon 01 seperti Partai Nasdem, PKB, dan PKS, awalnya berniat untuk mendorong wacana tersebut. Bahkan, pihak PDIP mengklaim telah menyiapkan naskah akademik untuk diajukan ke DPR.

Namun, hingga penutupan masa sidang keempat ini, niat tersebut tidak terwujud. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait alasan dibatalkannya rencana penggunaan hak angket.

Beberapa pihak mungkin merasa kecewa karena harapan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak terealisasi.

Respons netizen terhadap pembatalan rencana penggunaan hak angket ini juga beragam.

Ada yang mengekspresikan ketidaksenangan dan kekecewaan terhadap keputusan tersebut, sementara yang lain mengambil sikap santai dan memilih untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Masih banyak pula yang menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap harus diutamakan dalam menangani dugaan kecurangan dalam proses demokrasi seperti pemilihan umum.

Kehadiran wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam konteks sistem demokrasi di Indonesia.

Meskipun tidak terwujud pada saat ini, isu tersebut tetap menjadi sorotan masyarakat dan menjadi bagian dari perjalanan demokrasi di tanah air.(CC-01)

Tags: dprhak angketkecurangan pilprespdippemilupilprespks
Previous Post

Diduga Terlibat Penggerebekan Pabrik Sabu, Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Tega Bunuh Diri

Next Post

Revisi UU MD3 Berpotensi Menciptakan Kegaduhan untuk Merebut Kursi Ketua DPR

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

Revisi UU MD3 Berpotensi Menciptakan Kegaduhan untuk Merebut Kursi Ketua DPR

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved