Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketagihan Sanksi, Hakim Konstitusi Anwar Usman Dijatuhi Hukuman oleh MKMK

CC-02 by CC-02
29 Maret 2024
in Nasional
0
Anwar Usman dilaporkan ke KPK oleh Persatuan Advokad Demokrasi Indonesia karena diduga melakukan nepotisme (dok. Instagram @jokowi)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman (AU) kembali mendapat sanksi berat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam bentuk teguran tertulis. 

Hal ini menyusul adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AU, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

Sanksi kali ini merupakan sanksi kedua bagi AU, setelah sebelumnya pada November 2023, ia telah dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK atas pelanggaran etik berat terkait dengan kasus No. 90/2023. 

Kasus tersebut menimbulkan kontroversi karena membuka pintu bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Pelaporan terhadap AU dilakukan oleh beberapa pihak, salah satunya adalah pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. 

Simanjuntak mengangkat isu perilaku AU yang menolak putusan MKMK pada November lalu dan kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan dari MKMK yang diumumkan hari ini menyatakan bahwa AU secara jelas melanggar prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan menolak putusan MKMK. 

Meskipun Simanjuntak mengharapkan sanksi pemecatan bagi AU, ia menerima keputusan MKMK tersebut.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh AU. 

“Keputusan tersebut hanya berupa teguran tertulis, tidak seberat yang diharapkan beberapa pihak,” ucapnya, Kamis (28/3/2024).

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan kode etik dan prinsip-prinsip keadilan di lembaga peradilan, serta menyoroti isu konflik kepentingan dan nepotisme yang dapat mengganggu integritas lembaga peradilan.(CC-01)

Tags: anwar usmangibranhakim mkmksanksi mkzico
Previous Post

Potongan Pajak PPh 21 Ramai di X, Publik Ungkap Keresahannya

Next Post

300 Akademisi Surati MK Sampaikan Pelanggaran KPU Menerima Pencalonan Gibran

Related Posts

Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Noe Letto merespons kritik publik atas posisinya sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional. (dok. istimewa)
Nasional

Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna

23 Januari 2026
Satgas PKH menguasai kembali 1.699 hektare lahan tambang ilegal PT AKT di kawasan hutan. (dok. istimewa)
Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT

23 Januari 2026
Pramono Anung dan Rano Karno (dok. istimewa)
Nasional

Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir

23 Januari 2026
Next Post
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (dok. KPU RI)

300 Akademisi Surati MK Sampaikan Pelanggaran KPU Menerima Pencalonan Gibran

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG
  • Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna
  • Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT
  • Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir
  • Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Ditemukan, Total 10 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved