Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

300 Akademisi Surati MK Sampaikan Pelanggaran KPU Menerima Pencalonan Gibran

CC-02 by CC-02
29 Maret 2024
in Nasional
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (dok. KPU RI)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan permohonan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Dengan penyerahan Amicus Curiae ini, mereka berharap dapat memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap perkara yang sedang berlangsung.

Salah satu dari akademisi yang terlibat dalam pengiriman permohonan ini adalah Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Dia melakukan penyerahan permohonan bersama Profesor Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia.

Dikutip Panduga.id, Kamis (28/3/2024), dalam permohonan Amicus Curiae tersebut, terdapat tiga kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan.

Pertama, mereka menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah memaknai Putusan MK No. 90/2023 terkait penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai putusan tersebut menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 2 dalam Keputusan KPU 1632/2023 menjadi batal demi hukum (Null and void), karena Gibran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketiga, mereka menekankan bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Gibran. 

Hal ini sejalan dengan preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya, yang telah mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

Permohonan Amicus Curiae ini menjadi salah satu langkah dari berbagai pihak yang turut aktif dalam memperjuangkan keadilan dan ketertiban hukum dalam proses sengketa Pilpres 2024. 

Dengan keterlibatan mereka, diharapkan MK dapat mempertimbangkan pandangan yang komprehensif dan mendalam dalam mengambil keputusan yang adil dan berkeadilan.(CC-01)

Tags: akademisiamicus curiaemkpilprespilpres 2024
Previous Post

Ketagihan Sanksi, Hakim Konstitusi Anwar Usman Dijatuhi Hukuman oleh MKMK

Next Post

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved