Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Sahkan PP Manajemen ASN TNI/Polri, Langgengkan Dwifungsi Abri Orde Baru?

CC-02 by CC-02
15 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ASN (dok. istimewa)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial, mengkritik upaya pemerintah, yang akan mengizinkan TNI/Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai rencana tersebut bakal mengancam demokrasi Indonesia.

Bahkan ia khawatir akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru.

“TNI-Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan tak sepatutnya terlibat kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil,” paparnya, Kamis (14/3/2024)

Rencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN tengah dibahas oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, dengan Komisi II DPR.

PP tersebut sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam UU itu sudah ditetapkan personel TNI/Polri dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga.

Dalam rencana PP itu, akan diatur tentang mekanisme prinsip resiprokal (timbal balik) antara personel TNI/Polri di lembaga sipil, dan sebaliknya.

Menurut Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldy, UU ASN dan aturan turunannya seperti Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), problematik dan bertentangan dengan agenda reformasi.

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mematuhi amanat konstitusi, yang telah menegaskan bahwa TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan.

“Kepolisian ditugaskan untuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru urusan sipil,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: asndprmanajemen asnpnspolripp manajemen asntni
Previous Post

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Jadi Tim Hukum Prabowo-Gibran di MK

Next Post

Airlangga Diminta Lanjutkan Kepemimpinan Golkar, Minus Kader ?

Related Posts

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (dok. istimewa)
Nasional

BGN Tegaskan Tidak Semua Personel SPPG Program MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK

14 Januari 2026
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang disembunyikan KPU harus dibuka sesuai putusan KIP (dok. istimewa)
Nasional

Pengamat: Sembilan Item Ijazah Jokowi yang Ditutupi KPU Harus Dibuka ke Publik

14 Januari 2026
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang disembunyikan KPU harus dibuka sesuai putusan KIP (dok. istimewa)
Breaking News

Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

13 Januari 2026
Aura Kasih, Atalia Praratya, Ridwan Kamil (dok. istimewa)
Breaking News

Ridwan Kamil Titip Pesan untuk Atalia Praratya Usai Resmi Cerai, Masih Ingin Mempertahankan

12 Januari 2026
Next Post
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian. (dok. Istimewa)

Airlangga Diminta Lanjutkan Kepemimpinan Golkar, Minus Kader ?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram
  • KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri
  • BGN Tegaskan Tidak Semua Personel SPPG Program MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK
  • Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar
  • Pengamat: Sembilan Item Ijazah Jokowi yang Ditutupi KPU Harus Dibuka ke Publik

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved