Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Balas TPN, Kompolnas Ingatkan Polisi Harus Miliki Izin Jika Jadi Saksi di MK

CC-02 by CC-02
14 Maret 2024
in Politik
0
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Polri yang menjadi saksi sengketa pemilu harus mendapatkan izin.

Izin tersebut harus legal dan dari pimpinan Polri secara langsung.

Izin tersebut menjadi hal wajib yang harus dikantongi jika anggota Polri hendak menkadi saksi ke MK.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.

Di mana personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, harus mendapat izin dari atasan.

“Hal itu sesuai dengan peraturan MK,” paparnya, Rabu (13/3/2024).

Kompolnas, kata Poengky, akan mengawasi sengketa Pilpres 2024.

Khususnya bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi.

Keterangan Poengky tersebut menanggapi Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Ia menyebut akan menghadirkan saksi Kapolda dalam sidang gugatan Pemilu 2024 di MK.

Kehadirannya untuk membuktikan adanya keterlibatan aparat negara dalam memobilisasi pemilih guna kepentingan penguasa.(CC-01)

Tags: ganjarkompolnasmahkamah konstitusimkpolisipolri
Previous Post

Kritik Demokrasi Negara, Sivitas Akademika UGM Nyatakan Sikap

Next Post

Perolehan Suara Taj Yasin Maimoen Tembus 3,8 Juta Suara Lebih

Related Posts

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melantik Uya Kuya sebagai Ketua DPW PAN DKI Jakarta menggantikan Eko Patrio. PAN menyebut Uya dipilih karena integritas, komitmen, dan jejaring sosialnya. (dok. istimewa)
Politik

Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio

27 Juni 2026
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Next Post
Taj Yasin Maimoen (dok. Pemprov Jateng)

Perolehan Suara Taj Yasin Maimoen Tembus 3,8 Juta Suara Lebih

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved