Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mahfud MD Ungkap MK Bisa Membatalkan Hasil Pemilu Jika Bukti Kecurangan Kuat

CC-02 by CC-02
19 Februari 2024
in Breaking News, Politik
0
Mahfud MD (dok. Istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, MK bisa saja membatalkan hasil pemilu apabila ditemukan kecurangan.

Menurut calon wakil presiden, hal ini membuktikan bahwa partai yang kalah dalam pemilu dan mencela kecurangan tidak selalu kalah dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Saat saya masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu berupa memerintahkan pemilihan ulang atau membatalkan seluruh pemilu. Dengan demikian, pemenang dinyatakan didiskualifikasi,” kata Mahfud di Universitas Indonesia belum lama ini.

Apa yang disampaikan Mahfud juga memperjelas pernyataannya bahwa pihak yang kalah akan selalu menuduh pemilu curang.

Mahfud menilai kecurangan pemilu sering terjadi.

Namun, di persidangan, bukti-bukti seringkali tidak lengkap.

“Jadi saya katakan, setiap ada yang kalah dalam pemilu, selalu dituduh melakukan penipuan. Saya katakan itu pada awal tahun 2023. Tepatnya sebelum masa pemilu dimulai,” kata Mahfud.

“Tapi jangan berasumsi bahwa penggugat selalu kalah. Karena seringkali kecurangan terbukti terjadi secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Mahfud kemudian membeberkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya saja Provinsi Jawa Timur pada tahun 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah, kemudian dicopot dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan ulang.

Lalu hasil Pilkada Bengkulu Selatan, pemenangnya tersingkir, kemudian yang kalah menjadi pemenang.

Bukti Pembatalan Pilkada

Hasil Pilkada Kota Waringin Barat serupa dengan Bengkulu Selatan dan masih banyak lagi kasus-kasus lain dimana terjadi pemilihan ulang, baik secara perseorangan, di daerah tertentu, di desa tertentu, dan sebagainya.

Mahfud juga mencontohkan, pada tahun 2008, istilah gugatan yang terstruktur, sistematis, dan masif muncul sebagai istilah putusan pengadilan di Indonesia.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tempat Mahfud menjabat sebagai hakim sedang memutus perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.

Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan lain dan diakui secara resmi dalam undang-undang pemilu.

Oleh karena itu, TSM kini menjadi bagian dari hukum perkara dan diatur dengan undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Buktinya banyak pemilu yang dibatalkan, didiskualifikasi. Ratusan kasus sudah saya tangani, banyak kasus. Ada yang diulang dan sebagainya,” ujarnya.(CC-01)

Tags: mahfud mdmahkamah konstitusipemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Fenomena Unik, Tabungan Si Kaya Susut tapi Si Miskin Meningkat saat Pemilu, Why?

Next Post

Peneliti Politik AS Nilai Kemenangan Prabowo Merusak Demokrasi Indonesia

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Next Post
Prabowo Subianto (dok. Instagram @prabowo)

Peneliti Politik AS Nilai Kemenangan Prabowo Merusak Demokrasi Indonesia

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved