Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mantan Komisioner KPK Bela Pengisi Film Dirty Vote, Bambang: Kecurangan Terstruktur

CC-02 by CC-02
18 Februari 2024
in Breaking News, Politik
0
ilustrasu quick count pemilu 2024 (dok. istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto menanggapi pelaporan terkait polemik film Dirty Vote.

Diketahui tiga pakar hukum tata negara dan sutradara Dirty Vote beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bareskrim.

Menanggapi hal itu, Bambang menyebut, pelaporan ke Bareskrim sebagai tindakan melawan hukum karena melawan konstitusi.

Tak hanya itu, tindakan tersebut sekaligus kewarasan nurani dan akal sehat.

Menurutnya, film itu sedang menyampaikan pendidikan politik sesuai Pasal 22E ayat (1) Konstitusi.

Di mana menyatakan pemilu diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Film itu menjelaskan dengan sangat rinci dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” terangnya, Jumat (16/2/2024).

Adapun DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), melaporkan sutradara Dandhy Laksono bersama tiga pemeran film DV, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari ke Bareskrim.

Menurut Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, Dirty Vote telah merugikan salah satu pasangan capres-cawapres.

Dia menduga, ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang.(CC-01)

Tags: bambang widjojantodirty votekonstitusikpk
Previous Post

Jusuf Kalla Tak Takut Dilaporkan Akibat Komentari Film Dirty Vote

Next Post

Usai Bagi-bagi Bansos, Menkeu Pusing Atur APBN 2025 Agar Tak Boncos

Related Posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Bengkalis. (Dok. Istimewa)
Breaking News

Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap

20 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas (dok. istimewa)
Breaking News

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

18 Agustus 2026
Next Post
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (dok. istimewa)

Usai Bagi-bagi Bansos, Menkeu Pusing Atur APBN 2025 Agar Tak Boncos

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama
  • YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK
  • BNI Buka Presale Tiket Konser Andrea Bocelli, Ada Diskon hingga 20 Persen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved