Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bawaslu Maluku Nyatakan Gibran Penuhi Syarat Pelanggaran Pemilu

CC-02 by CC-02
18 Januari 2024
in Breaking News, Politik
0
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MALUKU – Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku pada 8 Januari 2024 terbukti melanggar pemilu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bawaslu Maluku menyebutkan bahwa Gibran memenuhi syarat formal dan material mengajak kepala desa untuk memilih dirinya.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan keputusan itu dikeluarkan usai rapat pleno hasil pengawasan kampanye.

Laporan pelanggaran Gibran kemudian akan dimasukkan ke dalam Formulir B2 dan kemudian akan diregristrasi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran akan diproses selama tujuh hari.

Namun apabila membutuhkan data dan bukti tambahan, maka akan diproses maksimal 14 hari.

Subair menegaskan akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi.

Termasuk para saksi ahli terkait dugaan pelanggaran Gibran.

“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan,” ucapnya.

Apabila nanti ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Diberitakan sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Kota Ambon yang melibatkan raja-raja dan kepala desa di Maluku Tengah.(CC-01)

Tags: ambonbawaslubawaslu malukugibrangibran rakabuming rakamalukupemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Andy Yudhistira Kabid SMP Kota Medan yang Perintahkan Guru Pilih Paslon 02 Diperiksa Inspektorat

Next Post

Blusukan Prabowo di Cilincing Diwarnai Bagi Uang dan Sebagai Menhan

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Yuli Handayani, seorang warga Jakarta Utara yang didatangi tim Prabowo sebelum bertemu Menhan (dok. Twitter @_loka)

Blusukan Prabowo di Cilincing Diwarnai Bagi Uang dan Sebagai Menhan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved