Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Hari Ini Pemprov Jateng Akan Umumkan UMK di 35 Kabupaten/Kota

CC-02 by CC-02
30 November 2023
in Daerah
0
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat memimpin apel Satlinmas. (Dok Pemprov Jateng)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Nana Sudjana, Pj Gubernur Provinsi Jawa Tengah, mengatakan pihaknya telah menerima usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Usulan ini sedang dalam pertimbangan sebelum difinalisasi.

“Sedang kami dalami. Setelah itu kami tetapkan tanggal 30 November 2023,” kata Nana dalam rapat di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).

Nana menjelaskan, sebelumnya ia telah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah untuk mengumumkan hasil rapat paripurna penetapan UMK 2024.

Berdasarkan hasil rapat paripurna, teridentifikasi 35 kabupaten/kota kabupaten mengalami peningkatan UMK.

Namun masih ada beberapa wilayah yang besaran kenaikan UMK-nya perlu disesuaikan.

Misalnya, daerah yang mengajukan kenaikan berdasarkan perhitungan yang tidak sejalan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Perlu diketahui, masih ada wilayah yang memerlukan konfirmasi besaran kenaikan UMK pada tahun 2024.

Karena UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari rata-rata jumlah konsumsi rumah tangga.

Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus bagi daerah yang termasuk dalam kategori tersebut.

Secara terpisah, dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 November 2023, juga dibahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan.

“Pembentukan peraturan daerah yang relevan diharapkan dapat menjamin pemberdayaan tenaga kerja, pemanfaatannya secara optimal dan manusiawi, penciptaan kesempatan kerja yang setara, dan penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” kata Nana.(CC-01)

Tags: pemprov jatengumkumk 2024umk jatengump jatengupah buruh
Previous Post

Ketum Hanura Klaim Seluruh Kepala Suku Kalimantan Barat Dukung Ganjar-Mahfud

Next Post

APBD Pemprov Jateng 2024 Naik Jadi Rp 28,5 Triliun

Related Posts

Seorang guru SDN 156 Kalukubodo dipanggil Disdikbud Bulukumba setelah videonya soal atap-plafon sekolah ambruk viral. (dok. istimewa)
Daerah

Guru Videokan Atap SDN 156 Kalukubodo Ambruk Dipanggil Disdik Bulukumba, Ini Penjelasan Resminya

14 November 2025
Satu jenazah mahasiswa UIN Walisongo Semarang kembali ditemukan di Sungai Singorojo Kendal. (dok. istimewa)
Daerah

Jenazah Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Singorojo Kembali Ditemukan, Dua Korban Masih Dicari

5 November 2025
CCTV pemantauan kondisi jalan di Kota Semarang banyak yang tidak aktif (dok. Kompas.com)
Daerah

4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan

30 Oktober 2025
Banjir melanda Kota Semarang dan sekitarnya mengakibatkan 3 warga tewas dan satu masih hilang (dok. Kompas.com)
Breaking News

Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian

30 Oktober 2025
Next Post
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana bersama DPRD Provinsi Jateng usai menandatangani pengesahan APBD Provinsi Jateng, di Gedung DPRD Provinsi Jateng, Rabu (29/11/2023). (dok. Panduga)

APBD Pemprov Jateng 2024 Naik Jadi Rp 28,5 Triliun

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kades Ungkap Tanda-tanda Sebelum Longsor di Cilacap, Lili: Dua Hari Sebelumnya Sudah Ada Retakan
  • Kekosongan Takhta PB XIII: Menguak Deretan Keturunan dan Dua Calon Penerus Keraton Kasunanan Surakarta
  • Guru Videokan Atap SDN 156 Kalukubodo Ambruk Dipanggil Disdik Bulukumba, Ini Penjelasan Resminya
  • Jokowi Respons Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: “Semua Pemimpin Punya Jasa”
  • Sejarah Lengkap Raja-Raja Keraton Solo: Profil Paku Buwono I hingga Paku Buwono XIII

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved