Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Jateng DIY Sita 8 Juta Rokok Ilegal yang Dijual di Marketplace

CC-02 by CC-02
29 November 2023
in Daerah
0
Ilustrasi rokok ilegal yang dijual di marketplace (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Penyebaran rokok ilegal lambat laun merambah ke e-commerce.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY mengawasi distribusi rokok tersebut.

Tindakan tegas terus diambil terhadap tembakau ilegal.

Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 8 juta batang rokok ilegal telah disita oleh Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah DIY.

8 juta batang rokok ilegal itu dibeli melalui situs e-commerce.

Tri Utomo Hendro Wibowo, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jawa Tengah, menegaskan sudah menyita jutaan rokok dari 570 penindakan.

Tim khusus bernama Cyber ​​Team juga telah dibentuk untuk menertibkan peredaran rokok ilegal melalui jalur e-commerce.

“Sejak pandemi, penyebaran rokok ilegal sudah merambah ke pasar digital. Hal ini menunjukkan pola pasar sedang berubah, ujarnya, Senin (27/11/2023).

Ia mengatakan, produk tembakau terbagi dalam beberapa kategori, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Hasil tembakau yang dijual dalam bentuk kemasan dikenakan cukai.

Selain itu, Tri menyampaikan bahwa rokok elektronik juga akan dikenakan cukai baru.

Ia mencontohkan, terdapat 250 perusahaan industri tembakau yang terdaftar di Jateng DIY.

“Ratusan produsen ini sudah memiliki Nomor Pokok Usaha Cukai (NPPBKC),” jelasnya.

Ia mengatakan pengawasan terhadap tembakau ilegal akan terus dilakukan.

Misalnya, memantau pita cukai palsu, bekas hingga produsen yang membuat pita cukai sendiri.

Selain itu, pengawasan administratif terhadap produsen tembakau akan diperkuat langsung melalui Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Ia mengatakan, tujuan cukai, khususnya hasil tembakau, adalah untuk mengendalikan barang-barang yang dikonsumsi.

“Kalau penerimaan menurut kami nomor dua, yang jadi fokus adalah pengendalian. Hal tersebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” tutupnya.(CC-01)

Tags: bea cukaibea cukai jateng diycukaiecommercemarketplacerokokrokok ilegal
Previous Post

Dewan Adat Dayak Menitipkan 3 Aspirasi Saat Dikunjungi Ganjar Pranowo

Next Post

Pita Cukai Cekik Produsen Rokok Skala Kecil

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
ilustrasi aturan cukai rokok di Indonesia (dok. istimewa)

Pita Cukai Cekik Produsen Rokok Skala Kecil

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved