Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

CC-02 by CC-02
21 Desember 2024
in Daerah
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa ribuan narapidana kasus korupsi akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Yusril menegaskan jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan narapidana kasus narkotika yang juga direncanakan menerima amnesti.

“Sebagian besar penerima amnesti adalah pengguna narkoba. Sementara untuk napi korupsi, jumlahnya hanya beberapa ribu saja. Yang lebih tahu detailnya adalah Pak Supratman (Menteri Hukum),” ujar Yusril saat berbicara kepada wartawan, Jumat (20/12).

Sebelumnya, total penerima amnesti dari berbagai kategori kasus diperkirakan mencapai 44 ribu orang, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika. Yusril menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Yusril menjelaskan bahwa rencana pemberian amnesti tersebut tidak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, meskipun UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana dari tindakan korupsi, konstitusi memiliki kedudukan lebih tinggi.

“Ada yang menyebut langkah ini bertentangan dengan undang-undang. Namun, harus dipahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, amnesti ini sah secara konstitusional,” tegasnya.

Yusril juga menjelaskan mekanisme pemberian amnesti dan abolisi. “Untuk grasi, presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi, presiden harus meminta pertimbangan DPR. Langkah ini dapat diterapkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk korupsi,” jelasnya.

Jika amnesti diberikan, Yusril menyatakan bahwa perkara pidana korupsi bagi napi yang telah divonis maupun yang sedang menjalani persidangan akan berakhir.

“Meski aturan sebelumnya menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana, pemberian abolisi dan amnesti akan menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945,” tambahnya. (CC02)

Tags: koruptoryusril ihza mahendra
Previous Post

Kejati Jateng dan NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank BSI Terkait Korupsi Dana KUR Rp 8,5 Miliar

Next Post

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
oknum polisi

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved