Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Foto Antara

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Setelah sempat tertunda dua kali, sidang etik terhadap anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya digelar pada Senin (9/12/2024). Sidang ini terkait dugaan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua rekannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Aipda Robig berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Sidang.

“Beliau menyampaikan akan mengajukan banding. Sesuai prosedur, diberi kesempatan tiga hari untuk melengkapi berkas pembelaan,” ujar Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

Dalam sidang etik tersebut, Aipda Robig dinyatakan bersalah atas tindakan tercela, yakni melakukan penembakan terhadap Gamma dan dua rekannya yang tengah mengendarai sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

“Putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi,” jelas Artanto.

Insiden penembakan ini terekam kamera pengawas (CCTV) di dekat lokasi kejadian, yakni sebuah minimarket. Gamma tewas akibat luka tembak, sedangkan dua rekannya mengalami luka serius.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sempat menyebut insiden ini terjadi saat Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan merasa terancam oleh serangan senjata tajam. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Menurut Kombes Aris, penembakan tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran. Berdasarkan hasil investigasi, Aipda Robig disebut sengaja menunggu korban berputar balik sebelum melepaskan tembakan.

“Ketika perjalanan pulang, Aipda Robig dipepet oleh kendaraan korban. Ia kemudian menunggu mereka berputar balik, lalu terjadi penembakan,” ungkap Aris dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.

Selain sanksi etik, Aipda Robig juga menghadapi proses pidana atas tindakannya. Ia diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Penahanan Aipda Robig Dipindahkan Setelah Dipecat Dari Anggota Polri

Next Post

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved