Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Sahkan UU Nomenklatur Baru untuk Provinsi DKJ

CC-01 by CC-01
9 Desember 2024
in Nasional
0
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

UU tersebut merupakan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan disahkan pada 30 November 2024.

Ketentuan ini dirilis melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum atas perubahan status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota,” kata Juru Bicara Kementerian Sekretariat Negara, Wahyu Nugroho.

Salah satu poin penting dalam UU Nomor 151 Tahun 2024 adalah pengubahan jabatan pemerintah provinsi.

“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70-B.

Perubahan nomenklatur juga berlaku bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta.

Selain itu, UU ini menegaskan bahwa Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, meskipun pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan presiden.

“Meskipun ada perubahan status, Jakarta tetap memiliki peran strategis di tingkat nasional dan internasional,” ujar Ketua Komisi II DPR, Azwar Fauzi.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat bisnis dan budaya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dinilai belum memberikan landasan hukum yang jelas terkait perubahan status dan nomenklatur jabatan di Jakarta setelah ibu kota pindah.

“Pengesahan UU 151/2024 menjadi langkah maju untuk memastikan transisi yang lebih teratur dan tertata,” ujar pakar hukum tata negara, Dr. Laila Kusumaningrum.

Dengan UU baru ini, Jakarta resmi bertransformasi menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan sistem pemerintahan yang disesuaikan dengan status barunya.(CC-01)

Tags: dkjjakartaprabowopresiden prabowo
Previous Post

Jokowi Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Partai Golkar

Next Post

Resmi KPU, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Pilkada Jateng 2024

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (dok. istimewa)

Resmi KPU, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Pilkada Jateng 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved