Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Rilis Foto Terbaru Buronan Harun Masiku

CC-02 by CC-02
9 Desember 2024
in Nasional
0
KPK Rilis Foto Terbaru Buronan Harun Masiku

Harun Masiku

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku, buronan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Surat terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (5/12/2024).

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian isi perintah dalam surat tersebut.

Dalam surat kali ini, KPK mencantumkan empat foto terbaru Harun Masiku beserta ciri-ciri fisiknya. Berbeda dari surat DPO sebelumnya yang diterbitkan pada 2020, kali ini terdapat deskripsi lebih rinci tentang Harun. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, ini memiliki tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, dan ciri khas berupa suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. Harun juga digambarkan sebagai sosok bertubuh kurus dan berkacamata.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan Harun Masiku, KPK menyediakan jalur pelaporan melalui penyidik Rossa Purbo Bekti, baik melalui email di rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon (021) 25578300.

Langkah ini diambil bersamaan dengan pengumuman sayembara oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Ia menawarkan hadiah sebesar Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku.

Harun Masiku menjadi buronan sejak terseret dalam skandal dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia diduga menyiapkan uang senilai Rp850 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dari PDI Perjuangan yang terpilih namun meninggal dunia.

Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2023. Selain Wahyu, kasus ini juga menyeret nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah menjalani hukuman. Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Agustiani menerima hukuman 4 tahun penjara.

Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Dengan diterbitkannya surat DPO yang baru, KPK berharap bisa mempersempit ruang geraknya dan membawa Harun ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (CC02)

Tags: harun masikukpk
Previous Post

Wanita Hamil 9 Bulan Jadi Korban KDRT di Jepara

Next Post

Prabowo Buka Peluang ke Jokowi Gabung dengan Gerindra

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Prabowo Subianto dan Jokowi (dok. istimewa)

Prabowo Buka Peluang ke Jokowi Gabung dengan Gerindra

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved